Landak - Bupati Landak Karolin Margret Natasa melakukan sosialisasi kebijakan pembayaran non tunai dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kabupaten Landak, di aula utama Kantor Bupati Landak, dengan dihadiri para peserta secara virtual, Rabu (24/2).
Bupati Landak mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Landak pada penerapan sistem pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan APBDes, dimana tahap persiapan berupa penjajakan dan pembelajaran telah dilakukan sejak tahun 2019 lalu.
"Saya berharap tidak ada lagi pemerintah desa yang merasa asing dengan adanya kebijakan penerapan transaksi non tunai ini. Hal ini sebenarnya sudah Kita mulai sebenarnya oleh sebagian besar desa pada tahun 2020, yakni penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) melalui transfer dari Bank ke rekening KPM," ucap Karolin.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten, sebanyak 90 desa telah menggunakan mekanisme pembayaran BLT-DD secara non tunai dari 156 desa yang ada di Kabupaten Landak.
Bupati Karolin menjelaskan bahwa dengan pesatnya perkembangan teknologi saat ini, penyelenggaraan pemerintahan termasuk pemerintahan desa dituntut untuk segera beradaptasi. Hal ini dilakukan sebagai sarana peningkatan kualitas kerja yang lebih produktif dan efisien.
"Dalam rangka pengelolaan keuangan desa telah digunakan aplikasi seperti Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara (OM-SPAN). Pengelolaan keuangan desa tidak terlepas dari transaksi perbankan dalam mendukung transaksi keuangan yang aman, efektif dan efisien," terang Karolin.
Pembayaran non tunai di Kabupaten Landak bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Kalbar, yakni dengan menggunakan Cash Management System (CMS).