Pringsewu - Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Hasan Basri menghadiri Sekaligus membuka kegiatan asistensi Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2021 yang diselenggarakan di Hotel Regency Pringsewu, Rabu (24/2).
Narasumber pada kegiatan tersebut yaitu Kepala Keasistenan Pencegahan Mal Administrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Atika Mutiara Oktakevina, dan Asisten Bidang Pencegahan Mal Administrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Hidayat Pratama, serta diikuti oleh para perwakilan OPD Pemkab Pringsewu.
Pada kesempatan tersebut Hasan Basri membacakan sambutan Bupati Pringsewu, saya atas nama Kabupaten Pringsewu mengapreasiasi dan mendukung atas diselenggarakannya acara asistensi ini, besar harapan saya kegiatan ini akan mampu memberikan dampak baik bagi hasil akhir dari penilaian kepatuhan Pelayanan Publik Kabupaten Pringsewu yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia tahun ini.
Semoga apa yang kita kerjakan ini akan menyatukan pola pikir, memberikan arahan yang jelas dan menjalin sinergitas kita dalam mempersiapkan keseluruhan indikator yang dibutuhkan guna terciptanya efisiensi dan efektivitas untuk menyelenggarakan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penilaian kepatuhan pelayanan publik didasarkan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, serta selalu berpegang pada peraturan perundangan-undangan dengan membuat kebijakan dan prosedur yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Selain itu juga tentunya akan meningkatkan kembali indeks kepatuhan yang telah berada pada zona hijau tahun 2018 lalu yakni sebesar 91.84%.
"Ini tentunya adalah suatu kebanggaan bagi kita pada tahun 2017 lalu untuk bersama-sama kita pertahankan dan lebih tingkatkan," ujarnya.