Ciamis - Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, melakukan kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional yang diikuti oleh puluhan pelaku industri di gedung Dekopinda, Rabu (24/2).
Sekdis DKUKMP Dadan Wiadi mengatakan, Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dapat didefinisikan sebagai suatu sistem informasi terpadu yang di dalamnya berisi data dan informasi tentang industri nasional, ujarnya.
"Sistem ini akan digunakan oleh perusahaan, asosiasi industri, pengelola kawasan industri, pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, masyarakat," jelasnya.
Lebih lanjut, ruang Iingkup SIINas meliputi proses pengumpulan data, pengolahan, hingga penyajian informasi. Salah satu metode pengumpulan data yang akan diterapkan adalah penyampaian laporan produksi secara online yang dilakukan oleh perusahaan industri dan pengelola kawasan industri.
“Semua informasi dan data kedepan harus berbasis elektronik atau digital, dan harus di-upload," Lanjutnya
Ia menjelaskan, sebagai timbal-balik, perusahaan industri dapat bebas mengakses informasi industri yang disediakan oleh Kementerian Perindustrian, seperti informasi mengenai peluang pasar, regulasi, perkembangan ekspor-impor dan lain-lain.
Lebih lanjut diterangkannya, cara mengaksesnya terbilang sangat mudah, cukup dengan mencari di jejaring internet dengan alamat siinas.kemenperin.go.id lalu mendaftar dan ikuti arahan prosedurnya.
Menurutnya, di Kabupaten Ciamis jumlah industri yang sudah terdaftar di SIINas pada tahun 2020 baru berkisar 12 industri.
"Ini artinya Pemkab Ciamis sudah menyampaikan dan tentu ini sudah berjalan," pungkasnya.