Martapura - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar melaksanakan rapat penyusunan Rencana Strategis (Renstra) periode 2021-2026.
Renstra ini merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang akan menjadi acuan tiap unit kerja dalam menyelenggarakan rencana kerja tahunan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala DKISP Banjar HM Aidil Basith saat memimpin kegiatan tersebut, didampingi Sekretaris DKISP Banjar Mainita Elisnawati dan dihadiri Para Kabid dan Kasi DKISP Banjar di Aula Cakrawala, Kantor DKISP Banjar, Rabu (24/2).
Dikatakannya, kegiatan hari ini dilaksanakan dalam rangka pembuatan Renstra sehubungan dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2021-2024.
“Hari ini kawan-kawan bersama-sama membuat rencana awal untuk Renstra kita, kemudian menjabarkan visi dan misi Bupati, serta masing-masing Subbag dan Seksi membuat rencana awalnya, sehingga kita mendapatkan renstra DKISP Banjar,”katanya.
Aidil berharap kegiatan berjalan dengan lancar dan menghasilkan rencana awal strategi yang terbaik untuk Kabupaten Banjar kedepan.
Adapun Renstra Perangkat Daerah diatur dalam Pasal 272 dan 273 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan atau urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah