Martapura – Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah menggelar Rapat Pelaksanaan PPKM berbasis mikro tahap II di Aula Baiman Bappedalitbang Martapura, Rabu (24/2).
Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kembali pengendalian penyebaran COVID-19 dengan mengoptimalkan posko di tingkat desa dan kelurahan pada kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di wilayah Kabupaten Banjar.
Plh Bupati Banjar M Hilman mengatakan, pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini, dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo dan juga berdasar pada rujukan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
“Prinsip PPKM Mikro ini sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan. Pembatasannya ini dibuat berskala, kemudian dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT,” ungkapnya.
Hilman menambahkan, pelaksanaan PPKM Mikro juga melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 malam, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
“Dalam penerapannya, PPKM Mikro juga membatasi kapasitas kegiatan kantor, rumah makan, dan tempat ibadah hingga 50%, serta menjalankan protokol kesehatan, kegiatan sekolah dilakukan secara online, wilayah Desa atau Kelurahan mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu Wakapolres Banjar M. Fihim menyampaikan, secara teknis pembentukan posko di tingkat desa atau kelurahan dengan memanfaatkan potensi yang ada, seperti sarana dan sumberdaya manusia di desa, seperti kepala desa, BPD, dan melibatkan puskesmas setempat.
Sementara mengenai teknis pembentukan posko PPKM mikro, Kasat Binmas Polres Banjar AKP Amelia Afifi mengatakan, bahwa role model yang digunakan untuk Kabupaten Banjar adalah posko Sungai Pering dan Sungai Sipai karena penyebaran COVID-19 yang masih tinggi di dua desa tersebut. Adapun penyiapan sarana dan prasarana posko dapat memanfaatkan potensi yang ada di desa atau kelurahan tersebut dan harus melibatkan peran aktif dari masyakatnya.
Sebelumnya, penerapan PPKM berbasis mikro dilaksanakan di Kecamatan Martapura yakni pada Kelurahan Sekumpul, Sungai Pering dan Desa Sungai Sipai terhitung sejak 9-22 Februari 2021.