Madiun - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di wilayahnya. Aturan ini berlaku mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/84/KPPS/013/2021. Perpanjangan tersebut juga mengacu pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Koordinasi antara Pemprov dan Forkopimda Jatim bersama kota/kabupaten pun dilaksanakan secara virtual, Selasa (23/2). Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono itu, mereka juga membahas tentang evaluasi pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro Tahap I.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Madiun Maidi melaporkan progres penanganan COVID-19 di wilayahnya. Selama PPKM Mikro Tahap I, telah terjadi peningkatan terhadap angka kesembuhan pasien. Sedangkan, angka kematian cukup landai karenanya masih banyaknya komorbid. Namun, angka ketersediaan ruang isolasi cukup tinggi. Bahkan, mencapai 62,18 persen.
"Meski begitu, tracking tetap kami lakukan. Setiap pekan ada sekitar 200 orang kontak erat yang kami periksa," tuturnya.
Wali kota juga menjelaskan, saat ini 95,9 persen RT di Kota Madiun telah berstatus zona hijau. Sedangkan, sisanya yang 4,1 persen adalah zona kuning.
Selain itu, pembatasan kegiatan masyarakat juga tetap dilakukan dengan memperhatikan berbagai faktor. Salah satunya, pemkot mematikan lampu pada pukul 21.00 agar tidak terjadi kerumunan. "Kemudian, pada pukul 01.00 kami nyalakan lagi untuk keamanan," imbuhnya.
Upaya yang dilakukan oleh Pemkot Madiun inipun mendapatkan apresiasi dari Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. Meski telah terjadi peningkatan signifikan terhadap penanganan COVID-19, namun Pemkot Madiun terus melaksanakan tracking. "Saya harap upaya ini diikuti oleh daerah lainnya juga," tandasnya.