Tasikmalaya - Plt Wali Kota Muhammad Yusuf menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya tentang penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Sekda Kota Tasikmalaya, Asisten Perekonomian Pembangunan, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Tasikmalaya, Unsur Muspida Kota Tasikmalaya, Unsur Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. Bertempat di Aula Balekota Tasikmalaya, Senin (22/2).
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan Pemerintahan di Kota Tasikmalaya, dimungkinkan akan menghadapi gugatan baik perdata maupun tata usaha negara dan melakukan gugatan perdata kepada pihak lain. Sehingga dalam rangka penyelesainnya secara litigasi maupun nonlitigasi memerlukan jasa pengacara negara.
Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya bersedia melakukan kerjasama dan berperan aktif dalam upaya membantu Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk bertindak sebagai pengacara negara dalam menghadapi gugatan perdata dan tata usaha negara, dan melakukan gugatan perdata kepada pihak lain baik secara secara litigasi maupun nonlitigasi.
Kesepakatan ini diharapkan adanya sinergitas tugas dan fungsi Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kota Tasikmalaya yang tertib sesuai peraturan perundang-undangan. Mampu meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemerintah Kota Tasikmalaya, baik dalam maupun luar pengadilan.