PPKM Mikro di Ciamis Diperpanjang hingga 8 Maret

Ciamis - Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memimpin rapat koordinasi bersama para SKPD, para kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah serta Camat secara virtual di Aula Setda Ciamis. Senin (23/2) malam.

Dalam rapat koordinasi tersebut bupati Ciamis menyampaikan 3 Hal penting yang menjadi bahan pembahasan, yaitu menindaklanjuti Intruksi Mendagri No. 4 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro, persiapan Refocusing dan terakhir Rancangan awal perubahan RPJMD .

Bupati Ciamis menyampaikan bahwa pelaksanaan PPKM mikro yang sebelumnya dilaksanakan sejak tanggal 9 sampai 22 Februari kini diperpanjang kembali dari tanggal 23 Februari sampai 8 Maret 2021.

"Hari ini kami baru menerima Intruksi Mendagri dan tadi sore berkomunikasi dengan sekda Jabar. hasilnya bahwa untuk Jawa Barat akan kembali melaksanakan PPKM Mikro sesuai dengan yang tertuang dalam Intruksi Mendagri walaupun secara fisiknya belum di terima," Ucap Bupati Herdiat.

Oleh karena itu, Bupati mengatakan

PPKM untuk Kabupaten Ciamis akan dilaksanakan mulai besok sesuai Instruksi Mendagri No. 4 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran covid 19.

Dengan begitu, Bupati Herdiat mengajak seluruh jajaran SKPD serta instansi vertikal BUMN, BUMD dan para Camat untuk betul-betul bisa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan sungguh-sungguh serta mensosialisasikannya kepada masyarakat.

"Saya berharap pimpinan SKPD dan Camat betul-betul menerapkan protokol kesehatan dan dilaksanakan dengan ketat, tidak boleh ada SKPD yang memberikan contoh yg tidak baik bagi masyarakat," ucapnya.

Terkait Refocusing, Bupati Herdiat menyampaikan meski berat akan tetapi tetap harus dilaksanakan, dengan berbagai pertimbangan bahwa penanganan covid 19 untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah segala-galanya.

"Refocusing sesuai dengan intruksi Menteri Keuangan bahwa 8% harus dilaksanakan, baik dari DAU atau DAK termasuk di dalamnya untuk dana desa," ujarnya.

"Kepada Camat dan SKPD terkait untuk melakukan pembinaan, penyuluhan kepada para kepala desa sebagai upaya pelaksanaan Instruksi Menteri Keuangan agar dilaksanakan dan tepat sasaran, " tambah bupati.

Bupati Herdiat menuturkan dengan refocusing tersebut para kepala desa diharapkan betul-betul memahami, menyadari situasi dan kondisi yang dialami saat ini.

Sementara itu terkait perubahan RPJMD, bupati Ciamis menyampaikan bahwa perubahan tersebut semata-mata karena adanya penyelarasan dan penyesuaian dengan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan nasional.

"Kita akan melaksanakan perubahan RPJMD, dan membahas rancangan awal RPJMD, akan tetapi bukan berarti bahwa Bupati atau Wakil Bupati tidak konsisten dengan apa yang di janjikan, hanya semata-mata karena adanya perubahan, penyelarasan, penyesuaian dengan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan nasional yang mengharuskan adanya sinergitas," pungkasnya.