Ciamis - Pemerintah Kabupaten Ciamis mengadakan rapat koordinasi persiapan penilaian Kabupaten Sehat 2021 di Aula Adipati Anggayana Bappeda Kabupaten Ciamis, Senin, 22/02/2021.
Penyelenggaraan Penilaian Kabupaten / kota Sehat se-Indonesia adalah agenda pemerintah pusat yang bertujuan untuk tercapainya kondisi Kabupaten/Kota yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni.
Sekretaris Bappeda Ciamis, Drs. Heri Budi Susanto, MM menjelaskan upaya persiapan penilaian Kabupaten Ciamis sehat 2021 sebetulnya merupakan momentum dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam upaya memenuhi dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Tatar Galuh terutama dalam upaya mewujudkan Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan di tahun 2021.
Pemerintah mengeluarkan Keputusan Bupati Ciamis No. 440/Kpts.611_Huk/2020 tentang Pembentukan Tim Pembina Kabupaten Ciamis Sehat Tingkat Kabupaten Ciamis sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan lingkungan hidup di Kabupaten Ciamis.
Ditambahkan lebih lanjut, bahwa disamping berpartisipasi dalam penyelenggaraan Kabupaten / Kota Sehat di Indonesia tahun 2021, tujuan utama rakor ini adalah sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan hidup di Kabupaten Ciamis, terutama dalam mewujudkan desa yang Open Defecation Free (ODF), tambahnya.
“Ya, akan tetapi, paling terpenting adalah bagaimana upaya kami Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk terus berupaya memenuhi dan meningkatkan kualitas pelayanan guna menyokong kesehatan masyarakat dari berbagai aspek maupun program sampai dengan terbentuknya kebiasaan yang baik di masyarakat,” katanya.
Sekretaris Bappeda Kabupaten Ciamis yang hadir mewakili Ketua Tim Pembina Kabupaten Ciamis Sehat 2021, Drs. Heri Budi Susanto, MM berharap desa yang berada di Kabupaten Ciamis Bisa ODF.
“Kami berharap desa desa di Kabupaten Ciamis betul-betul mampu menjadi desa ODF sehingga kualitas kesehatan dan lingkungan hidup di Kabupaten Ciamis semakin baik lagi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Bappeda menambahkan dalam penilaian Kabupaten/ Kota Sehat se-Indonesia di tahun 2021 ini sendiri terdapatat 4 kriteria penilaian wajib dan 6 kriteria penilaian pilihan sebagai parameter penilaian, ujarnya.
“Penilaian wajib tersebut diantaranya 1. kawasan pemukiman dan sarana prasarana umum, 2. Kehidupan masyarakat sehat yang mandiri dan ketahanan pangan; 3. Kawasan pasar; dan 4. Kawasan Pendidikan,” urainya.
“Sedangkan kriteria pilihan salah satu diantaranya adalah kawasan perkantoran dan prindustrian, UMKM, transportasi masal, pariwisata, rumah ibadah dan smart city,” pungkasnya.