Kupang - Wakil Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Hermanus Man mengatakan, sekitar 680 orang tenaga kesehatan di wilayah setempat tidak memenuhi syarat mendapat vaksinasi COVID-19 karena terkendala syarat kesehatan.
"Tenaga kesehatan di Kota Kupang yang tidak memenuhi syarakat kesehatan untuk mendapat vaksinasi COVID-19 sekitar 680 orang," kata Hermanus Man di Kupang, Senin (22/2).
Ia mengatakan, sesuai data pada Pemeirntah Kota Kupang ada 3.400 tenaga kesehatan yang menjadi sasaran penerima vaksin COVID-19.
Namun menurut mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang itu hanya 2.720 orang tenaga kesehatan yang memenuhi syarat untuk mendapat vaksin.
"Sementara 680 orang tidak memenuhi syarat terutama persyaratan kesehatan yang tidak memungkinkan untuk mendapat vaksinasi COVID-19,"tegas Hermanus Man.
Hermanus juga menambahkan saat ini Pemerintah Kota Kupang sedang melakukan pendataan terhadap para lanjut usia yang akan mendapat vaksinasi COVID-19 tahap kedua.
"Proses pendataan oleh petugas di puskesmas sedang berlangsung. Pendataan itu dilakukan agar semua lansia yang memenuhi syarat kesehatan bisa mendapat vaksinasi COVID-19,"tegasnya.
Vaksinasi COVID-19 tahap kedua diprioritaskan untul lanjut usia, anggota TNI/polri, pedagang, wartawan dan petugas pelayanan publik seperti di bank dan hotel-hotel.
"Pedagang-pedagang di pasar tradisional akan divaksinasi COVID-19 pada tahap kedua,"tegas Hermanus Man.