Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai Senin (22/2).
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, Minggu (20/2), meminta kepada sekolah yang diperbolehkan untuk melakukan TMP pada Senin (22/2) untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Mulai Senin besok, kita akan melaksanakan kegiatan tatap muka di sekolah, setelah hampir satu tahun anak-anak belajar dari rumah. Untuk itu, kami imbau agar sekolah menyiapkan berbagai hal terkait penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan tersebut," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (20/2)
Terkait hal tersebut, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran Bupati Kubu Raya nomor 421/0359/DIKBUD tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar di Kabupaten Kubu Raya.
Muda mengatakan, satuan pendidikan yang dibolehkan menggelar pembelajaran tatap muka harus memperhatikan dan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya satuan pendidikan telah mengisi daftar kesiapan PTM melalui Dapodik yang tersedia, berkaitan dan telah memenuhi keperluan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Kemudian, satuan pendidikan yang belum mengisi kesiapan pembelajaran tatap muka dalam Dapodik atau laman yang disediakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak diperkenankan melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Satuan pendidikan telah memperoleh persetujuan dari orangtua/wali siswa dan atau Komite Sekolah yang telah melakukan koordinasi dan mendapatkan persetujuan dari orangtua/wali siswa untuk dilaksanakannya pembelajaran tatap muka.
Selanjutnya, pembelajaran tatap muka dilaksanakan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat, di antaranya pengaturan tempat duduk siswa dengan jarak minimal 1,5 meter serta ketentuan lainnya yang akan diatur.
"Kepala Satuan pendidikan menetapkan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan menyesuaikan situasi dan kondisi satuan pendidikan dengan tetap berpedoman pada petunjuk teknis berlaku yang dikeluarkan Oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya," katanya.
Ada pun sejumlah wilayah yang diperbolehkan menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka adalah Kecamatan Batu Ampar (seluruh desa), Kecamatan Kubu (seluruh desa), Kecamatan Terentang (seluruh desa), Kecamatan Teluk Pakedai (seluruh desa), Kecamatan Kuala Mandor B (seluruh desa), Kecamatan Rasau Jaya (seluruh desa), Kecamatan Sungai Kakap (Desa Sepok Laut dan Tanjung Saleh), Kecamatan Sungai Raya (Desa Mekar San, Madu Sari, Mekar Baru, Tebang Kacang, Sungai Asam, Kalibandung, Muara Baru, Pulau Jambu, Pulau Limbung, Gunung Tamang, Sungar Bulan), dan Kecamatan Sungai Ambawang (Desa Korek. Bengkarek, Lingga, Durian, Panca Roba, Pasak, Pasak Piang, Puguk, Simpang Kanan, Teluk Bakung.
Wilayah sebagaimana yang disebut di atas, diperbolehkan untuk pembelajaran tatap muka selama enam hari dari kelas I sampai VI (SD) dan kelas VIII (SMP). Selain wilayah tersebut PTM hanya boleh dilaksanakan selama 3 hari (Senin, Rabu, Jumat), kecuali untuk kelas VI dan kelas IX.
"Tenaga pendidik dan kependidikan pada satuan pendidikan yang berlokasi pada wilayah perbatasan dengan mobilitas penduduk tinggi seperti Desa Pal Sembilan, Desa Kapur, Desa Sungai Raya, Desa Parit Baru, Desa Teluk Kapuas, Desa Arang Limbung, Desa Limbung, Desa Kuala Dua dan desa lain yang memiliki tingkat keramaian yang tinggi. wajib melakukan scrining kesehatan sekurang kurangnya dua minggu sekali di Puskesmas terdekat dengan fasilitas skrining yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten," katanya.
Muda juga menyampaikan, dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka, wajib melaporkan secara berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam dua minggu ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat membentuk satgas khusus dan wajib melakukan monitonng pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara berkala ke satuan Pendidikan.
"Namun, untuk jenjang PAUD dapat dibuka pembelajaran tatap muka setelah dua bulan setelah ditetapkannya pembelajaran tatap muka pada jenjang SD dan SMP," pungkasnya.