Pandeglang - Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk pendampingan.
"MoU dengan kejaksaan merupakan agenda rutin kami, kebetulan pada awal tahun ini dinsos yang pertama dan selanjutnya akan diikuti OPD lainnya," ungkap Bupati Pandeglang Irna Narulita usai penandatanganan perjanjian antara Dinas Soisal Pandeglang dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang, di Offroom Setda, Selasa (16/2).
Dengan adanya pendampingan dari pihak Kejaksaan, Irna meyakini tidak hanya program sosial, seluruh program kegiatan yang ada di OPD akan berjalan sesuai dengan ketentuan.
"Kami tidak ingin salah langkah, kami butuh pendampingan dan masukan dari pihak kejaksaan," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Pandeglang Suarno mengatakan, jika salah satu tugas kejaksaan adalah sebagai pengacara negara, dan memberikan bantuan hukum perdata dan Tata Usaha Negara.
"Sekarang kita masuk kedalam tim koordinasi bansos pangan, kita fokus pencegahan untuk itu akan ada pendampingan agar bansos berjalan sesuai ketentuan," katanya.
Dikatakan Suarno, jika dalam perjalanan penyaluran bansos pangan ini pada pelaksanaan dilapangan terindikasi ada ketidaksesuaian, sebagai timkor pihaknya akan memanggil suplier, e-warung ataupun pendamping.
"Kita lihat siapa yang paling bertanggung jawab, karena ini sipatnya perdata kita akan berikan pendampingan agar permasalahan itu bisa terselesaikan," imbuhnya.
Sementata, Kepala Dinas Sosial Pandeglang Nuriah mengaatakan, dengan adanya pendampingan dari pihak Kejaksaan tentu akan melindungi hak Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
"Jangan sampai hak mereka tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, saya optimistis adanya pendampingan penyaluran bansos pangan akan lebih baik,"imbuhnya.
Selain bansos pangan, dikatakan Nuriah pihak dinsos juga akan melakukan kerjasama dengan pihak Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Besok kita akan kerjasama dengan Polres, dan untuk RTLH kita