Martapura – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar bersama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar memusnahkan ribuan dokumen di halaman Disdukcapil Kabupaten Banjar, Jumat (19/2).
Dokumen yang dimusnahkan berupa blangko kartu tanda penduduk siak, dokumen surat kematian, dokumen akta kelahiran, dan buku registrasi lainnya yang sudah tidak digunakan lagi.
Kepala Disdukcapil Azwar mengatakan bahwa hari ini melakukan pemusnahan barang berupa dokumen yang tidak terpakai lagi bersama dengan Bidang Aset BPKAD Kabupaten Banjar.
“Sebenarnya sayang untuk dimusnahkan, tetapi karena sudah menjadi peraturan dan barang yang tidak terpakai harus dimusnahkan, maka mau tidak mau harus dimusnahkan. Tidak terpakainya lagi barang yang digunakan karena dokumen kependudukan sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, ” ungkapnya.
Azwar menjelaskan bahwa saat ini untuk dokumen kependudukan sudah dicetak secara elektronik dan ditandatangani secara elektronik dan tidak menggunakan lagi blangko blangko ini.
Ia mengatakan, permendagri tersebut keluarnya pada tahun 2019 dan efektif penggunaan permendagri tersebut pada bulan Juli tahun 2020 kemarin, terhitung 1 Juli 2020 itu tidak boleh lagi seluruh Indonesia menggunakan blangko.
Ia menerangkan, untuk barang yang di musnah berupa blangko kutipan akta kematian sebanyak 16.951 lembar, buku register akta kematian sebanyak 288 buah, buku register akta kelahiran sebanyak 40 buah, blangko kutipan akta kelahiran sebanyak 2656 lembar, blangko KTP Siak sebanyak 13.013 lembar, buku register akta pengesahan anak sebanyak 19 buah, buku kutipan pengesahan anak sebanyak 990 lembar dan kartu keluarga sebanyak 11.295 set.
"Buku register akta pengakuan anak 1 buah, blangko, kutipan pengakuan anak sebanyak 100 lembar, blangko yang rusak berupa blangko kutipan akta kelahiran sebanyak 17 lembar dan blangko kutipan akta kematian sebanyak 99 lembar," tambahnya.