Pringsewu – Bupati Pringsewu Sujadi didampingi Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Malian Ayub menerima kunjungan Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Lampung dalam rangka verifikasi lapangan terkait pemekaran Pekon Sukamanah. Pertemuan ini bertempat di Balai Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kamis (18/2).
Hadir dalam acara tersebut Ketua Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Lampung Sukismanto Aji, Ketua Tim Pemekaran Calon Pekon Persiapan Sukamanah Ahdar Al Mursid, Kepala Dinas PMP Pringsewu, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Pringsewu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Pringsewu, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Pada pertemuan tersebut, Sujadi mengatakan bahwa Pemkab Pringsewu akan melakukan pembangunan daerah di Pekon Sukamanah Kecamatan Adiluwih,
“Sebagaimana kita ketahui bersama proses pemekaran mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa dan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pembentukan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih, oleh karena itu sangat diharapkan dukungan dan perhatian dari Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Sujadi.
Dikatakannya bahwa selama proses pemekaran ini berlangsung tidak terjadi sikap kontroversi atau kesalahpahaman dari masyarakat setempat. Bahkan mereka sangat optimis agar proses pemekaran segera mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Lampung.
"Dengan demikian tujuan dari makna pemekaran dapat segera terwujud, yaitu wilayahnya yang maju dan berkembang seiring dengan kemajuan pekon-pekon lain di Kabupaten Pringsewu sehingga mampu mengejar ketertinggalan pembangunan yang selama ini dirasakan oleh mayarakat setempat," ujarnya.
Sujadi mengatakan, berdasarkan pengamatan dan penilaian Pemerintah Kabupaten Pringsewu selama ini, Pekon Sukamanah Kecamatan Adiluwih dapat dimekarkan dari pekon induknya dikarenakan pekon tersebut telah memenuhi standar pemekaran pekon. Standar tersebut meliputi kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang semakin meningkat, pelayanan publik yang semakin profesional, adanya dukungan dan partisipasi yang aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam manajemen dan berorganisasi, serta banyaknya potensi-potensi lain yang memang telah masuk dalam standar pemekaran.