Baturaja - Ketua KPU Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Naning Wijaya mengatakan, pihaknya segera menetapkan Bupati dan Wakil Bupati OKU terpilih. Penetapan akan dilakukan setelah KPU menerima salinan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Sidang sengketa Pilkada dengan Perkara Nomor 08/PHP.BUP-XIX/2021 di Gedung 1 Mahkamah Kontitusi Jakarta dengan agenda pembacaan putusan selah PHPU ini dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat lengkap dengan sembilan hakim konstitusi dengan Panitera Muhidin.
Dalam sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Badan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) terhadap hasil Pleno Kabupaten OKU yang menetapkan Paslon terpilih Kuryana Azis-Johan Anuar pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu.
“Alhamdulilah Hakim Mahkamah Konstitusi pada keputusan sela menolak semua dalil-dalil yang diajukan pemohon pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU),” kata Naning di Baturaja, Rabu (17/2)
Berdasarkan amar putuhan MK ini, lanjut dia, pihaknya akan segera menggelar rapat pleno menetapkan Kuryana Azis-Johan Anuar sebagai pemenang Pilkada OKU 2020 yang melawan kotak kosong.
“Putusan MK ini final dan mengikat sehingga kami akan segera menetapkan Paslon pemenang Pilkada di OKU,” katanya.