Singkawang– Vaksinasi COVID-19 dosis kedua dilaksanakan di kantor Wali Kota Singkawang, Senin (15/2). Seperti halnya pada vaksinasi dosis pertama, ada empat tahapan pada pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis kedua.
Tahap pertama, cek suhu tubuh dan registrasi. Tahap kedua, mengukur tekanan darah dan skrinning. Tahap ketiga, vaksinasi Sinovac secara intravascular sebanyak 0,5 ml. Tahap keempat, observasi dan menunggu 30 menit untuk melihat kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).
Tercatat 18 penerima vaksin dosis kedua. Sebanyak 6 dari 18 penerima vaksin mendapat vaksinasi untuk pertama kalinya. Mereka adalah Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, Wakil Wali Kota Singkawang Irwan, Ketua DPRD Singkawang Sujianto, Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Hasanuddin, Ketua Dewan Adat Dayak Stefanus, dan Ketua TP PKK Singkawang Juli Wahyuni.
“Setelah dikeluarkan surat edaran baru, penyintas COVID-19 setelah 3 bulan dinyatakan sembuh, boleh divaksin. Saya dan keluarga terkonfirmasi 4 September 2020 lalu. Jadi, sudah terhitung 5 bulan. Karena itu saya baru bisa divaksin hari ini,” kata Tjhai Chui Mie.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan HK.02.02/I/368/2021, memperbolehkan Ibu menyusui dan penyintas COVID-19 mendapat vaksinasi. Selain itu, vaksinasi dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke-atas, komorbid, dan sasaran yang ditunda.
Ia meminta masyarakat kota Singkawang untuk siap divaksin supaya cepat kembali menjadi zona hijau. Ia juga mengapresiasi upaya dan kerjasama masyarakat yang telah bersama-sama mematuhi protokol kesehatan.
“Tetap jaga protokol kesehatan dan terapkan 5M. Jangan takut divaksin. Kita ingin seluruh masyarakat terjaga kesehatannya dan terhindar dari paparan COVID-19,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa vaksin COVID-19 yang disuntikkan kepada para pejabat pemerintah sama dengan vaksin yang akan disuntikkan kepada warga.
“Tidak ada perbedaan jenis vaksin yang disuntikan. Semua sama saja. Bahkan yang diterima oleh Presiden Joko Widodo juga vaksin Sinovac," katanya.