Bupati Ciamis Akhirnya Bisa Divaksin COVID-19

Ciamis - Bupati Ciamis Herdiat Sunarya akhirnya bisa mengikuti vaksinasi COVID-19 tahap pertama di Puskesmas Ciamis, Selasa (16/2).

Hal ini menyusul Surat Edaran Menteri Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No.HK.02.02/11/368/2021 mengenai Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Lansia.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyambut gembira vaksinasi ini dan bersyukur karena bisa mendapatkan vaksin COVID-19.

"Alhamdulilah saya secara pribadi sangat senang bisa divaksin, mudah-mudahan seluruh masyarakat Tatar Galuh bisa secepatnya melaksanakan vaksinasi," terang Bupati Herdiat.

"Saya melaksanakan vaksinasi tahap yang pertama, kemarin tensinya saya tinggi di 160, barusan saya periksa lagi dan tensi di 140 kemudian gula darahnya di 100, jadi secara umum kesehatan saya ada dalam keadaan fit dan sudah (siap) dilaksanakan vaksinasi dosis pertama,” lanjut bupati Ciamis.

Herdiat mengatakan, vaksin yang semula dikabarkan hanya bisa dilakukan bagi rentang usia 18-59 tahun, akhirnya Kementerian Kesehatan menyatakan bagi lansia di atas ketentuan tersebut juga bisa divaksin.

“Untuk usia di atas 60 tahun, jarak vaksinasi tahap pertama ke vaksinasi yang ke dua rentang 28 hari berbeda dengan usia 18-59 tahun dilakukan dengan rentang 14 hari,” urainya.

Terakhir, Bupati Herdiat mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ciamis jangan takut divaksin.

“Buktinya saya dan semua tokoh yang telah divaksin merasa baik-baik saja, yang terpenting meski sudah vaksin datang jangan sampai kita melupakan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak,” imbuhnya.