Muara Enim - Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Muara Enim Riswandar menyerahkan kunci bedah rumah kepada warga tidak mampu, Harnili di Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Selasa (16/2).
Selain itu diserahkan juga Kartu Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) kepada muzaki atau sebutan bagi orang yang telah berzakat di Baznas Muara Enim.
Riswandar menjelaskan, penyaluran zakat Baznas, khususnya dari para muzaki merupakan bagian dari program Muara Enim Sejahtera 2018-2023 dalam mendukung visi Kabupaten Muara Enim #MERAKYAT Muara Enim untuk Rakyat.
Untuk itu, ia menilai sebagai lembaga pemerintah nonstruktural seperti Baznas berkewajiban melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan koordinasi dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang insyallah dikelola secara amanah, transparan, akuntabel, profesional dan berkualitas.
“Selamat kepada Bapak Harnili atas telah dibangun dan diterimanya rumah yang representatif ini, semoga dapat bermanfaat bagi bapak sekeluarga dan dapat dirawat dengan baik,” kata Asisten II.
Tak lupa, Asisten II juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Muara Enim untuk taat dalam memberikan zakat, terutamanya dengan telah diterbitkan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 56 Tahun 2019 sehingga nantinya dapat meningkatkan penerimaan zakat demi kemaslahatan umat di Kabupaten Muara Enim.
"Semoga melalui program yang sangat mulia ini dapat mempercepat program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Muara Enim, yang mana salah satunya diwujudkan dengan pemberian rumah yang layak huni bagi masyarakat kurang mampu," harapnya.