Martapura – Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Karyawan menjadi pembahasan dalam talkshow Radio Suara Banjar, Selasa (16/2) yang menghadirkan narasumber Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Martapura, Heri Sukoco didampingi staf Penyuluh KP2KP Martapura Dhea.
Menurut Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco, saat ini memamasuki masa-masa pelaporan SPT, dan diingatkan agar seluruh wajib pajak khususnya yang berada di Kabupaten Banjar untuk menyampaikan SPT lebih awal.
"Bagi ASN, TNI, Polri yang sudah mendapatkan bukti potong, segera melaporkan SPT tersebut," imbaunya.
Selain itu, Heri menjelaskan, SPT bagi karyawan di Kabupaten Banjar pada tahun 2020 lalu menjadi yang terbaik.
"Ini menjadi tantangan kita agar dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi,” jelas Heri.
Sementara itu, Staf Penyuluh KP2KP Martapura Dhea menginformasikan jika pihaknya terus melakukan kelas sosialisasi bagi bendahara keuangan kedinasan di Pemkab Banjar.
Dhea juga mengingatkan apabila wajib pajak melapor lebih awal, maka pelayanan akan lebih maksimal didapatkan dan tidak perlu mengantre, selain itu jika melalui online dipastikan akan lancar, karena para penggunanya belum terlalu banyak.
Bagi yang ingin mengetahui lebih jelas tentang informasi ini bisa menghubungi 0511 4782833, atau KPP Pratama Banjarbaru 0511 4721677 serta di nomor WhatsApp 089690284288.