Manggarai - Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Manggarai menggelar Operasi Yustisi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Corona SARS-CoV-2 di Kecamatan Ruteng, Selasa (9/2).
Pasi Intel Kodim 1612/Manggarai Falentinus Lanar mengatakan bahwa giat operasi ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan sekaligus mensosialisasikan 5M dan 3T. Sedangkan kepada para pelanggar kemudian diberikan sanksi baik teguran lisan, tertulis, dan sanksi lainnya berupa push up.
"Kalau laki-laki, kita beri push-up. Kalau perempuan, kita berikan hukuman menyanyi, pelafalan pancasila, dan sebagainya," ujar Falentinus.
Ia mengatakan, banyaknya jumlah pelanggar yang ditemukan di lapangan menunjukan bahwa masyarakat masih belum sepenuhnya menyadari dan mematuhi protokol kesehatan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu memakai masker saat bepergian atau keluar rumah. Jangan tunggu liat petugas baru pakai masker. Setelah petugas pergi, lepas masker. Tidak boleh," tuturnya.
Operasi ini melibatkan dua bidang dalam Satgas COVID-19 yakni Bidang Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan dalam hal ini unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP dan Damkar, serta Bidang Komunikasi Publik dalam hal ini Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dan Bagian Humas Polres Manggarai.