Indramayu - Pemerintah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berkomitmen akan menekankan agar masyarakat mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal itu disampaikan Camat Terisi Kabupaten Indramayu Caswan saat memaparkan kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukannya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Terisi dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19.
Menurut Caswan, PPKM di Kecamatan Terisi bukan hanya menyisir pengguna jalan untuk menerapkan prokes di setiap kegaiatan sosialnya, melainkan aktivitas perbelanjaan seperti pasar tradisional maupun restoran wajib mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan pemerintah.
“Kita sudah lakukan pemberlakuan PPKM bersama Forkopimcam, dengan meminta agar pengguna jalan menerapkan prokes. Disamping itu tempat perbelanjaan dan restoran yang menimbulkan kerumunan massa, kita minta harus buka dan tutup menurut ketentuan jam operasional dari pemerintah,” katanya di Indramayu, Senin (15/2).
Hal yeng menjadi penting, kata Caswan, adanya destinasi wisata indoor yang berletak di Kecamatan Terisi, setelah dilakukan pemantauan pihaknya memastikan penerapan prokes telah dipatuhi oleh pengelola wisata tersebut.
“Dipastikan juga PPKM dilakukan di tempat-tempat destinasi wisata di Kecamatan Terisi, dan memang pengelola wisata kita lihat sudah menerapkan prokes dan melakukan pembatasan maksimal 50% untuk pengunjung yang datang,” tambahnya.
Dengan begitu, ungkap Caswan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro yang diterapkan di 7 provinsi, pihaknya bersama Forkopimcam Terisi akan terus berkolaborasi dan melaksanakan PPKM seuai aturan yang berlaku, dimana aturan tersebut berdasarkan zonasi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Indramayu.