Pangkep - Polsek Segeri yang dipimpin Bhabinkamtibmas Bripka Zainuddin bersama Bripka Hartono melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan COVID-19 kepada pedagang dan pengunjung di Kampung Timporongan, Kelurahan Segeri, Kabupaten Pangkep, Sabtu (14/2).
Sementara itu, Kapolsek Segeri Iptu Sumarto mengatakan bahwa Operasi Yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan
“Operasi Yustisi ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan, dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” terangnya.