Singkawang – Satpol PP dan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Singkawang menertibkan dua gerobak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jalan Budi Utomo, Selasa (8/2).
Kepala Satpol PP Karjadi mengatakan, penertiban dilakukan karena dagangan mereka dinilai sudah mengganggu dan menutupi akses masyarakat yang melintas
Karjadi mengatakan sudah berkali-kali mengingatkan, namun peringatan yang diberikan sama sekali tidak diindahkan oleh PKL tersebut.
“Sehingga tim gabungan dari Satpol PP dan Disperindagkop Singkawang terpaksa melakukan penertiban,” katanya.
Kemudian, dalam rangka mendukung penataan kawasan Kota Pusaka, pihaknya akan melakukan penataan di sepanjang Jalan Budi Utomo.
“Terlebih banyak masyarakat yang melaporkan ke Pol PP dan Disperindag tentang pedagang yang masih membandel. Tentunya kita tindaklanjuti dengan langkah penertiban guna penataan yang lebih baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, Satpol PP tidak melarang orang untuk berjualan, namun bila mengganggu ketertiban umum dan sangat meresahkan warga sekitar tentunya akan bina dengan humanis serta seiring dengan ketegasan.
“Silakan berkoordinasi dengan Disperindag atau UPT Pasar selaku pembina untuk penataan pedagang di Kota Singkawang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang Muslimin mengatakan, penertiban ini merupakan langkah terakhir.
“Karena sebelumnya sudah kita lakukan pemberitahuan untuk mengingatkan dan sosialisasi secara lisan kepada pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Budi Utomo tersebut,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga sudah melayangkan surat teguran tertulis yang mana surat teguran itu sudah meliputi surat teguran tahap 1,2 dan 3 bahkan ke 4.
“Karena kami masih memberikan surat teguran terakhir lagi, meski secara aturan cukup tiga kali dilayangkan, dan apabila tidak diindahkan maka boleh di eksekusi untuk ditindak,” ujarnya.
Ternyata setelah dilayangkan surat teguran yang ke empat, yang bersangkutan masih tetap berjualan di tempat yang tidak semestinya, langkah terakhir adalah penertiban.
Muslimin mengatakan, ada alasan pihaknya melakukan tindakan tegas ini, lokasi Pasar Hongkong yang masuk kedalam kawasan Kota Pusaka tempat destinasi wisata, mengharuskan kawasan ini tertib.
“Baik pelaku usaha, pedagang, parkiran dan sebagainya itu masuk ke kawasan tertib, sehingga dengan ketertiban akan menimbulkan kesan baik bagi para pengunjung Kota Singkawang.
Penindakan yang dilakukan ini, menurutnya untuk menyeimbangkan semua kepentingan, baik kepentingan pemilik toko, kepentingan pedagang serta kepentingan pengendara.
“Jangan egois, merasa kita harus mengorbankan hak orang lain dan melupakan yang lainnya demi kepentingan sendiri,” katanya.