Martapura - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro secara virtual di Command Center Barokah Martapura, Kamis (11/2) pagi.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Masruri dengan menghadirkan narasumber Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dr Diauddin, Kepala PMD Banjar Syahrial dan Kasat Binmas Polres Banjar Amalia Afifi, serta diikuti para camat, kapolsek dan danramil se-Kabupaten Banjar.
Kasat Binmas Polres Banjar Amalia Afifi mengatakan, pemerintah memutuskan menetapkan PPKM mikro untuk mempermudah pengawasan kasus COVID-19 hingga tingkat desa, dengan harapan pembatasan tingkat lokal ini bisa menekan laju penyebaran Virus Corona.
”Nantinya posko pengawasan PPKM akan dibentuk di tingkat kelurahan dan desa untuk mengatasi kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, bukan hanya sekedar melakukan pengawasan tetapi juga tracing kasus kasus Corona di masing masing desa,” katanya.
Sementara itu dalam sambutan Bupati Banjar H Khalilurrahman yang dibacakan Masruri, mengatakan PPKM mikro diterapkan di tujuh provinsi yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, DIY, Jawa Timur dan Bali, sedangkan untuk Kalimantan Selatan salah satunya adalah Kabupaten Banjar dengan membentuk PPKM Mikro sebagai kota imbangan dalam rangka memutus mata rantai COVID-19 di tingkat RT/RW.
”Mari bersama mensukseskan dan mensosialisasikan kegiatan PPKM Mikro ini guna memutus mata rantai penyebaran kasus COVID-19 hingga tingkat desa, diharapkan kerjasamanya seluruh perangkat baik itu pemerintah maupun masyarakat,” pintanya.
Adapun pelaksanaan PPKM di Kabupaten Banjar dilaksanakan di Kecamatan Martapura yaitu Kelurahan Sekumpul, Kelurahan Sungai Pering dan Kelurahan Sungai Sipai yang menjadi proyek percontohan bagi kelurahan dan desa lainnya.