Kediri - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Hal itu ditegaskan Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Kediri Chevy Ning Suyudi saat ditemui di ruang Joyoboyo, Balai Kota Kediri, Selasa (9/2).
“Dari hasil evaluasi PPKM sebelumnya, masih ada indikator/parameter yang belum maksimal, jadi akan dilakukan PPKM lanjutan," terangnya.
Ia menuturkan, PPKM lanjutan ini akan dilaksanakan secara mikro, dimana pengawasan akan dilakukan hingga ke tingkat RT/RW.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan PPKM mikro ini sejalan dengan instruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan arahan Gubernur Jawa Timur.
“Sudah ada arahan, untuk seluruh wilayah Jawa Timur wajib menerapkan PPKM skala mikro ini," tandasnya.
Adapun persiapan yang sudah dilakukan diantaranya penyediaan posko di kelurahan bahkan di hingga di tingkat RT/RW. Selain itu, ia juga mengenalkan sebuah aplikasi khusus untuk memaksimalkan PPKM skala mikro ini.
“Kita inovasikan sebuah aplikasi namanya SIGAP (Sinergi Tiga Pilar), melalui aplikasi ini, Kelurahan bersama dengan Babinsa dan Babinkamtibmas bisa mengontrol persebaran COVID-19 di wilayahnya," terangnya.
Adapun pelaksanaan PPKM mikro ini digelar pada 9-22 Februari 2021.