Sigi - Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas PMD serta perwakilan Dinas Kesehatan dan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, mengikuti video conference terkait Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Refocusing TKDD Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri, Selasa (9/2).
Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Kegiatan dibuka dan dipandu langsung oleh Plh Sekjen Kemendagri Hamdani.
Dalam rangka penanganan COVID-19 pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa da Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 yang mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021.
Menindaklanjuti Inmendagri tersebut juga telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan No. SE-2 / PK / 2021 tanggal 8 Februari dan juga Instruksi Menteri Desa dan PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa.
Dengan diterbitkannya regulasi-regulasi tersebut pemerintah daerah dan desa diharapkan memiliki landasan regulasi yang lebih spesifik dan kuat dalam menjalankan kebijakan penanganan COVID-19 di wilayahnya. Hamdani berharap kepada kepala daerah sampai kepala desa dapat bersinergi dengan baik terutama dalam penerapan PPKM mikro.