Kupang - Pemerintah Kota Kupang,Provinsi Nusa Tenggara Timur mengizinkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap ketiga dengan syarat protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dijalankan selama kegiatan.
"Kami mengizinkan perayaan kegiatan keagamaan berlangsung di rumah-rumah ibadah dengan tetap menegakkan protokol kesehatan secara ketat," kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man ketika dihubungi dari Kupang, Kamis (11/2).
Selama PPKM tahap dua yang berlangsung 26 Januari hingga 9 Februari 2021, Pemerintah Kota Kupang melarang kegiatan keagamaan di rumah ibadah guna menekan risiko penularan COVID-19.
Namun pada PPKM tahap ketiga dari 10-23 Februari 2021 pemerintah kota mengizinkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dengan beberapa pembatasan.
Batasan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah antara lain jumlah orang yang menghadiri kegiatan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan ibadah.
"Pemerintah mengizinkan kegiatan ibadah dilakukan di rumah ibadah dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sehingga penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan," kata Hermanus.
Hermanus mengatakan bahwa pemerintah kota akan meminta pemimpin kegiatan keagamaan menghentikan kegiatan di rumah ibadah apabila kasus COVID-19 di daerah tempat rumah ibadah berada meningkat.