Kupang - Pemerintah Kota Kupang memperpanjang pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna mencegah penyebaran COVID-19.
"PPKM di Kota Kupang diperpanjang karena penyebaran kasus COVID-19 di Kota Kupang masih tinggi," kata Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man di Kupang, Selasa (9/2).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah Kota Kupang bahwa pelaksanaan PPKM perlu dilanjutkan pada PPKM tahap ketiga.
Hermanus Man menambahkan, PPKM tahap ketiga lebih difokuskan pada kegiatan masyarakat untuk sektor pengelolaan rumah makan yang memiliki potensi terjadinya kerumunan warga yang dapat pada .
Dia mengatakan, pada PPKM tahap ketiga seluruh pengelola rumah makan dan restoran di Kota Kupang dilarang melayani konsumen untuk makan di rumah makan atau restoran.
"Kami izinkan rumah makan dibuka tetapi hanya untuk melayani pembelian bukan untuk makan ditempat karena makan di restoran memiliki potensi terjadinya penyebaran COVID-19. Orang buka masker untuk makan maka bisa menyebarkan virus," kata Hermanus Man.
Menurut Hermanus Man bagi pelaku usaha rumah makan dan restoran yang masih menerima konsumen makan ditempat maka dipastikan mendapat sanksi dari pemerintah Kota Kupang.
Ia mengatakan, sanksi yang diberikan Pemerintah Kota Kupang terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan seperti teguran lisan dan teguran tertulis hingga penutupan tempat usaha dalam waktu tertentu.
Hermanus Man menjelaskan pada pelaksanaan PPKM tahap tiga, pemerintah mengizinkan toko-toko dan supermarket dibuka hingga pukul 21.00 wita dari sebelumnya hanya diizinkan hingga pukul 19.00 wita.
"Kami izinkan tetapi penerapan protokol kesehatan dilakukan secara serius. Pengawasan dilakukan tim gugus tugas akan diperketat,"kata Hermanus Man.