BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Ahli Waris Perangkat Desa di Kubu Raya

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Andry Rubiantara mengatakan, pihaknya menyerahkan dana santunan kepada dua ahli waris perangkat desa yang ada di kecamatan Sungai Kakap, diantaranya, ahli waris Jailani (Sekdes Punggur Kapuas) yang diserahkan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan kepada istri almarhum Salmah sebesar Rp.42 juta dan ditambah dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp1,185 juta serta Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp.623 ribu sehingga total keseluruhan dana yang diterima sebesar Rp43,8 juta jumlah dana itu dikarenakan almarhum terdaftar dalam empat program BPJS Ketenagakerjaan diantaranya Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).

“Selain itu, kita juga menyerahkan dana santunan kepada ahli waris Aulani (Kaur Desa Sungai Kakap) yang diserahkan Bupati Muda Mahendrawan dan Wakil Bupati Sujiwo kepada anak almarhum Karan Maulana. Dana santuan yang diberikan kepada ahli waris Aulani ini besarannya berbeda karena almarhum terdaftar di dua kepesertaan diantaranya sebagai Kaur Desa Sungai Kakap menerima santunan sebesar Rp43.757.480 dan sebagai karyawan di CV. Nirwana Mandiri menerima santunan sebesar Rp35.639.260 sehingga ahli waris menerima total dana santunan sebesar Rp.79.396.740," katanya usai menyerahkan dana santuan kepada dua ahli waris perangkat desa di gedung serbaguna kantor camat Sungai Kakap," Selasa (9/2).

Andry menuturkan, dana santunan ini diberikan berkat kebijakan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan yang mengiikutsertakan kepala desa dan perangkatnya di BPJS Ketenagakerjaan dan sampai saat ini hampir 80 persen dari 118 desa di Kabupaten Kubu Raya perangkat desanya sudah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mewakili BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak menyampaikan turut berduka cita kepada perangkat desa di dua desa Kecamatan Sungai Kakap yang meninggal dunia beberapa waktu lalu dan kami berharap kedepannya, seluruh kepala desa dan perangkatnya bisa ikut sehingga terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Kubu Raya Jakariansyah mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyusun regulasi terkait perluasan keiikutsertaan kepala desa dan perangkatnya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang mana kedepannya pihaknya juga akan mengikutsertakan Kepala Dusun, Ketua RT dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), karena iuran BPJS yang dikeluarkan tidak terlalu besar jumlahnya sekitar Rp16 ribuan perbulannya.

“Setelah itu, barulah kita akan masukan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tersebar di 118 desa. Iuran perbulan yang akan dikeluarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan ini menggunakan dana yang dikelola oleh masing-masing BUMDes termasuk juga masyarakat yang terlibat dalam pengelola BUMDes itu, yang bekerja secara informal. Kedepan pihaknya akan memberikan pelatihan kepada masing-masing pengelola BUMDes untuk bagaimana mengelola keuangan di BUMDes dan bagaimana mereka bisa menyisihkan anggaran untuk ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan. Insya Allah, dalam waktu dekat kita akan menggunakan sistem yang telah bangun untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan perbulannya”, paparnya.

Sebelumnya, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, pemerintah daerah pada tahun ini akan memperluas keiikutsertaan kepala desa dan perangkatnya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, karena hal ini merupakan bagian dari penghargaan.

“Kondisi ini memang sudah perlu difikirkan sebagai bagian dari investasi untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya, termasuk tabungan bagi kepala desa dan perangkatnya yang nantinya akan pensiun. Tentunya hal ini akan menjadi prioritas kita untuk melindungi kepala desa dan perangkatnya selama mereka menjalan tugas dan tanggung jawabnya," ujarnya.