Pangkep - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, mengajak putra-putri terbaik setempat untuk mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
PPK ini nantinya akan bertugas selama tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pangkep 2020.
Komisioner KPU Pangkep Saiful Mujib mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan 65 PPK yang akan bekerja selama 9 bulan, terhitung mulai Maret hingga November 2020.
"Bagi masyarakat yang berminat menjadi penyelenggara pemilu, khususnya PPK, bisa datang ke kantor KPU Pangkep atau mengakses di website dan juga media sosial KPU Pangkep untuk mengetahui syarat dan ketentuan lebih lanjut untuk menjadi anggota PPK," ujar Mujib pada Rabu, (15/1).
Dikatakan Mujib, pendaftaran peserta sendiri dibuka mulai 18-24 Januari 2020, dilanjutkan dengan seleksi administrasi dan menyusul tes tertulis.
"Dari tes tulis ini kita akan ambil sepuluh orang per kecamatan. Kesepuluh orang tersebut akan mengikuti proses wawancara, dan tanggapan masyarakat, hingga akhirnya didapatkan lima orang nilai tertinggi. Jadi lima orang yang lolos bekerja, yang lima jadi cadangan," ungkap Mujib.
Mujib menambahkan dari tahapan rekrutmen ini, yang tak kalah penting adalah tanggapan masyarakat.
Ia berharap masyarakat Pangkep turut serta menjaga jalannya perekrutan sehingga melahirkan PPK-PPK yang professional dan berintegritas.
"Selain pengawasan dari Bawaslu, kami juga berharap masyarakat turut mengawasi dan menjaga rekrutmen PPK ini, agar betul-betul sesuai mekanisme dan menghasilkan orang-orang yang professional dan berintegritas," jelas Mujib.