Madiun - Sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, mulai 9 Februari 2021 seluruh wilayah Jatim melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Hal ini juga berlaku di Kota Madiun.
Pada hari pertama pelaksanaannya, Pemkot Madiun melakukan penyemprotan disinfektan di dua kelurahan. Yakni, Kanigoro dan Manisrejo.
Apel giat penyemprotan desinfektan berlangsung di Balai Kota Madiun, Selasa (9/2) sore. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Asisten 2 Pemkot Madiun Ahsan Sri Hasto. Serta, diikuti oleh seluruh tim penyemprotan dari Satpol PP dan Damkar, BPBD, Diskominfo, dan relawan.
"Penyemprotan kami fokuskan ke dua kelurahan tersebut karena menurut data Dinkes PPKB keduanya masuk dalam zona merah di Kota Madiun," tutur Ahsan.
Penyemprotan desinfektan, lanjut Ahsan, akan berlangsung setiap hari. Diapun mengimbau kepada kelurahan lainnya untuk melakukan hal serupa dalam rangka menanggulangi penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing.
Tak hanya itu, Ahsan juga berpesan kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan protokol kesehatan. Apalagi, dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro.
"Hari ini wali kota sudah mengeluarkan Inwal Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro. Saya harap semua masyarakat bisa mematuhi. Sehingga, penyebaran Covid-19 bisa ditekan dan seluruh warga Kota Madiun terbebas dari penyebaran virus ini," tandasnya.