Martapura – Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada 9-22 Februari 2021.
Pelaksanaan PPKM berbasis mikro akan dilaksanakan di Kecamatan Martapura yakni Kelurahan Sekumpul, Kelurahan Sungai Pering dan Desa Sungai Sipai. Tiga lokasi ini ditetapkan dengan pertimbangan karena angka terkonfirmasi positif COVID-19 cukup tinggi.
Wakapolres Banjar M. Fihim, dalam rapat koordinasi, Selasa (9/2), menjelaskan kegiatan PPKM berbasis mikro adalah pelaksanaan PPKM yang ada di level kecamatan dan kelurahan.
"Sesuai arahan presiden untuk anggaran dana dibebankan kepada pihak terkait, semisal Desa anggaran dibebankan pada Dana Desa dan APBDes, pihak nakes anggaran dibebankan pada Dinkes, kemudian Babinsa dan Babinkabtibmas anggaran dibebankan pada TNI dan Polri," ujarnya.
Seusai kegiatan Rakor, Sekda Banjar M. Hilman menjelaskan jika PPKM berbasis mikro dimulai dilaksanakan di sasaran yang tepat, dari 10 kecamatan diperkecil, diambil keputusan Kecamatan Martapura akan menjadi wilayah pelaksanaan PPKM berbasis Mikro.
“Kecamatan Martapura menjadi model, dan contoh daerah lain, serta pada daerah pelaksanaan PPKM berbasis Mikro ini diharapkan nantinya menghasilkan penurunan angka COVID-19,” jelas Hilman.
Hilman juga menambahkan akan dilaksanakan Operasi Yustisi secara rutin bersama tim, dan kepada masyarakat diingatkan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi gabungan nantinya pula disiapkan swab antigen bagi masyarakat atau pengusaha kafe yang kedapatan berkumpul dan beroperasi melebihi pukul 22.00 Wita.