Muara Enim - Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) Muara Enim mengusulkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Senin (8/2).
Kepala Dinas Kominfo Muara Enim Ardian Arifanardi mengatakan Raperda yang diajukan pada intinya mengatur retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
"Dengan Raperda ini meninjau aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum. Sehingga diatur mengenai tarif untuk ditarik retribusi berdasarkan frekuensi yang ditagih 1 tahun sekali. Retribusi dilakukan terhadap menara yang sudah ada atau eksis di Kabupaten Muara Enim, bukan izin pendirian menara dan sifatnya perizinan," katanya.
Dengan Raperda ini, untuk melakukan perhitungan yang sesuai ketentuan. Bila Perda lama retribusi pertahun mencapai Rp 700 juta. Dan dengan Raperda ini setelah menjadi Perda maka dengan jumlah menara yang ada saat ini terjadi penurunan nilai retribusi hingga 20 persen, dikarenakan tidak ada kesesuaian dengan surat edaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
"Dan untuk saat ini di Kabupaten Muara Enim ada 322 tower atau menara yang terdata pada tahun 2020 yang terdata izinnya," ujar Ardian.