Ciamis - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menginstruksikan seluruh kabupaten/kota se-Jabar untuk membuat Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
"PPKM Mikro harus ada posko di level desa & kelurahan," kata Emil, sapaan akrabnya dalam rapat koordinasi secara virtual, Senin (8/2).
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa saat ini dana desa bisa digunakan dalam upaya penanganan pembentukan Posko PPKM Mikro di tingkat desa dan kelurahan, jelasnya.
"Dana desa bisa dipergunakan dalam penanganan COVID-19 dalam pembentukan posko PPKM Mikro di tingkat Desa dan Kelurahan, Kepala Desa jangan takut menggunakan dana desa untuk pembentukan Posko PPKM Mikro", tegasnya.
Emil juga mengimbau agar bupati/wali kota untuk segera mengeluarkan SK Zonasi untuk desa-desa, kelurahan di wilayahnya.
"Kepada para Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota, besok mulai tentunkan SK penetapan zonasi merah, oranye, kuning dan hijau," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyatakan PPKM berskala mikro akan dilaksanakan hingga dua pekan kedepan.
"Pelaksanaan PPKM berskala mikro ini akan diperketat lagi, terutama di posko-posko yang ada di desa," ujarnya.
"Jadi setiap desa harus ada posko untuk penanganan pandemi ini, termasuk untuk anggaran bisa menggunakan Dana Desa," tambahnya