Pangkep - Masa jabatan Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, Syamsuddin Hamid dan Wakil Bupati Syahban Sammana akan berakhir pada 17 Februari 2021, dan terkait sengketa Pilkada 2020 yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK), maka jabatan orang nomor satu di Pangkep bakal dijabat oleh Pelaksana Jabatan (Pj)
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengungkapkan, saat ini dari 12 daerah yang melakukan Pilkada Serentak di Sulsel, baru tujuh daerah yang dikirim kemendagri untuk dibuatkan SK Bupati/walikota beserta wakilnya, dan lima daerah masih ditunda karena masih dalam proses persidangan di MK
“Sudah tidak ada lagi di meja (gubernur), sudah dikirim semua (ke kemendagri),” kata Nurdin saat ditemui di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai tangka Makassar, Jumat (5/2).
Nurdin menambahkan, jadwal pelantikan Bupati dan Wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih di Pilkada serentak tahun 2020 ini bisa saja tergantung dari SK yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Apa lagi masa jabatan/periode jabatan di masing-masing kabupaten/kota di Sulsel berbeda-beda.
“Tergantung SK, kalau SK sudah kita terima, kita atur jadwal pelantikan, karena inikan tahun ini ada dua yang berbeda ada yang akan berakhir 17 Februari, dan ada 1 yang berakhir 31 maret yaitu Toraja Utara,” Kata Nurdin Abdullah.
Sementara itu 5 kabupaten yang belum mengirim hasil penetapan pemenang Pilkada serentak tahun 2020 karena masih bersengketa. yakni, Kabupaten Pangkep Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Barru, dan Kabupaten Bulukumba.
“Karena daerah ini belum melakukan sidang paripurna penetapan pemenang Pilkada,” ucap NA.
Gubernur Nurdin mengaku berkas persiapan nama-nama calon Pj Bupati sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hanya saja tidak disebutkan siapa pejabat eselon II Pemprov yang telah diajukan.
“Nah, ada lima yang dalam sengketa itu sudah kita sudah persiapkan PJ nya. Itu Kita tinggal tunggu. Jadi itu kita terima langsung kita proses, kita kirim,” pungkasnya.