Kediri - Satu Data Indonesia ( SDI ) merupakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan menciptakan data berkualitas, intregratif, mudah diakses, dapat dibagikan serta dipakai antar instansi pusat dan daerah.
"Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang SDI. Seluruh data pemerintah dan data instansi lain yang terkait bermuara di Portal Satu Data Indonesia," kata Kepala Dinas Kominfo, Apip Permana akhir pekan lalu.
Portal SDI merupakan portal resmi yang dikelola oleh Sekretariat SDI tingkat pusat di bawah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kumpulan data yang tersedia dalam Portal SDI dapat diakses secara terbuka. Data data itu berkategori data publik. Jadi tidak mengandung informasi yang memuat rahasia negara dan pribadi.
*Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri*