Indramayu - Meskipun berada dalam situasi dan kondisi pandemi COVID-19, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2020 melebihi target yakni 109, 69 persen.
Pencapaian target tersebut berasal dari realisasi Pajak Daerah sebesar Rp114.314.290.396 (115,34 persen) dari target awal Rp99.115.000.000, realisasi Retribusi Daerah sebesar Rp23.662.093.805 (125,91 persen) dari target awal Rp18.793.118.000, realisasi Hasil dari Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp15.940.366.962 (107,18 persen) dari target awal Rp14.872.469.000, dan dari realisasi lain-lain PAD yang sah sebesar Rp350.569.675.088 (107,16 persen) dari target awal sebesar Rp327.141.280.000.
Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadeli, melalui Kepala Bidang Pendapatan I, Raden Wahyu Adiwijaya menjelaskan, secara total PAD Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2020 mengalami kenaikan sebesar 109,69 persen. Namun demikian, beberapa sektor retribusi daerah mengalami penurunan karena adanya pandemi COVID-19.
"Untuk sektor pajak daerah semuanya telah melampaui target, sedangkan untuk retribusi daerah setidaknya ada enam jenis yang realisasinya di bawah 100 persen," kata Wahyu di ruang kerjanya, Jumat (5/2).
Wahyu menambahkan, retribusi daerah yang realisasinya dibawah 100 persen yakni retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat dengan realisasi Rp18.630.000 (49,13 persen) dari target Rp37.992.500, kemudian retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dengan realisasi Rp263.173.000 (91,70 persen) dari target Rp287.000.000, retribusi pengendalian menara telekomunikasi Rp1.481.788.761 (98,79 persen) dari target Rp1.500.000.000, retribusi penyediaan/penyedotan kakus dengan realisasi Rp48.330.000 (84,79 persen) dari target Rp57.000.000.
Selanjutnya, kata Wahyu, yakni retribusi terminal dengan realisasi Rp72.705.000 (45,31 persen) dari target Rp160.449.500, dan retribusi pelayanan tempat olahraga dengan realisasi Rp30.460.000 (21,99 persen) dari target Rp138.500.000.
Kemudian untuk lain-lain PAD yang sah yang realisasinya dibawah 100 persen yakni kerugian barang daerah dengan realisasi Rp1.500.000 (0,11 persen) dari target Rp1.306.804.000, hasil eksekusi jaminan atas pelaksanaan pekerjaan dengan realisasi Rp0 dari target Rp10.000.000, hasil dari pemanfaatan kekayaan daerah sewa dengan realisasi Rp69.925.500 (46,62 persen) dari target Rp150.000.000, dan pendapatan denda pelanggar Perda dengan realisasi Rp10.196.000 (33,99 persen) dari target Rp30.000.000.
"Kita berharap retribusi yang belum bisa mencapai target pada tahun lalu, bisa terlampaui pada tahun ini agar PAD terus meningkat," tegas Wahyu.