PN Martapura Bagikan Masker Sambil Sosialisasi Zona Integritas

Martapura - Pengadilan Negeri (PN) Martapura melaksanakan kegiatan simpatik dengan membagikan masker, hand sanitizer dan vitamin C, sambil mensosialisasikan zona integritas di Jalan A Yani Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (5/2).

Ketua Pengadilan Negeri Martapura Noor Iswandi mengatakan, kegiatan simpatik itu untuk mengenalkan dan meminta dukungan masyarakat terkait program PN Martapura akan menuju instansi wilayah birokrasi bersih dan melayani.

"Tujuannya mengenalkan zona integritas dan meminta dukungan masyarakat," kata Noor Iswandi.

Noor Iswandi mengaku saat ini lembaganya yang dipimpinnya sedang persiapan menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Martapura sudah melaksanakan zona integritas hingga meraih predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK).

"Tahun ini menuju zona integritas WBBM," ujarnya.

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) merupakan predikat yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) kepada unit kerja di instansi pemerintah sekurang-kurangnya eselon III yang menyelenggarakan fungsi pelayanan.

Turut dalam kegiatan simpatik itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Martapura, para hakim dan karyawan di lingkungan Pengadilan Negeri Martapura.