Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat akan memperluas keikutsertaan kepala desa dan perangkat desa sampai ketingkat RT, RW, dusun dan PKK dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Tentu kita akan memperluas lagi, karena beberapa waktu ahli waris kepala desa yang meninggal dunia itu langsung mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta dan hal ini juga merupakan penghargaan, kita harus syukuri ini. Makanya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) saat ini sedang membuat rancangan regulasinya agar diperluas sampai ketingkat RT, RW, dusun dan PKK serta beberapa elemen yang bisa diperkuat nantinya," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Jumat (5/2).
Bupati menilai hal ini memang sudah perlu difikirkan sebagai bagian dari investasi untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya, termasuk tabungan bagi kepala desa dan perangkatnya yang pensiun. Tentunya hal ini akan menjadi prioritas kita untuk melindungi kepala desa dan perangkatnya selama mereka menjalan tugas dan tanggung jawabnya.
“Sejak tahun 2020 kita sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi kepala desa dan perangkatnya jika selama menjabat terjadi kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Hal ini juga sudah kita buat regulasinya melelui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 88 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBDes di mana setiap desa wajib menganggarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh kepala desa dan perangkatnya terlindungi selama melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," ujar Muda.
Sebelumnya, Kepala Cabang BPJS Pontianak Andi Rubiantara menyerahkan dana santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Kepala Desa Sungai Radak Dua Kecamatan Terntang Daryanto yang meninggal dunia pada 22 Januari 2021 di gedung serbaguna kantor Camat Terentang usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Murenbang) Kecamatan Terentang, Rabu (3/2).
Andi mengatakan, pekan depan pihaknya juga akan menyerahkan dana santunan kepada dua ahli waris diantaranya ahli waris Sekretaris Desa Punggur Kapuas Kecamatan Sungai Kakap Jailani yang meninggal dunia 6 September 2020 dan ahli waris Kepala Dusun Suka Mulya Desa Teluk Nangka Kecamatan Kubu Ruwandi.
“Berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan undang-undang nomor 24 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, kami diamanahkan untuk melindungi semua masyarakat pekerja, termasuklah masyarakat yang bekerja di desa-desa, seperti kepala desa, perangkat desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) nya. Dalam hal ini pihaknya bekerjasama dengan DPMD Kabupaten Kubu Raya dan sampai saat ini, dari 118 desa yang ada di Kubu Raya sudah terdapat 71 desa yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.