Diskominfo Kini Punya Wewenang Sebagai Wali Data Statistik Sektoral

Pasuruan - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kini memiliki kewenangan sebagai Wali Data statistik sektoral. Kewenangan tersebut berdasarkan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan Syaifudin Ahmad mengatakan, untuk melengkapi data statistik sektoral, Kominfo bekerja sama dengan BPS (Badan Pusat Statistik).

Ia berharap kerja sama ini akan mendapatkan hasil maksimal dalam hal data-data statistik sektoral, karena data tersebut sangat diperlukan dalam melakukan perencanaan maupun pembangunan di Kabupaten Pasuruan.

“Hari ini kami melakukan penandatanganan komitmen bersama dalam mengimplementasikan Satu Data Indonesia dalam setiap penyelenggaraan kegiatan statistic untuk mewujudkan sistem statistik nasional yang andal, efektif dan efisien,” kata Syaifudin, sesaat setelah melakukan penandatanganan komitmen bersama BPS Kabupaten Pasuruan di Command Center Pemkab Pasuruan, Rabu (3/2).