Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bekerjasama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten itu.
“Kerjasama yang dilakukan ini untuk melindungi kepala desa dan perangkatnya jika selama menjabat terjadi kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Hal ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 88 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBDes di mana setiap desa wajib menganggarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh kepala desa dan perangkatnya terlindungi selama melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya”, katanya Rabu (3/2).
Jaka menambahkan meski Perbupnya baru dikeluarkan tahun 2020, namun kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah dimulai sejak tahun 2019 lalu dan setiap tahunnya keikutsertaan kepala desa dan perangkatnya semakin meningkat, tentunya Perbup itu membuktikan pemerintah daerah komit berikan perlindungan bagi kepala desa dan perangkatnya.
“Kami juga mengharapkan pada tahun 2021 ini seluruh kepala desa dan perangkat desanya bisa ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Sementara itu Kepala Cabang BPJS Pontianak Andi Rubiantara menuturkan, berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan undang-undang nomor 24 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pihaknya diamanahkan untuk melindungi semua masyarakat pekerja, termasuklah masyarakat yang bekerja di desa-desa, seperti kepala desa, perangkat desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) nya. Dalam hal ini pihaknya bekerjasama dengan DPMD Kabupaten Kubu Raya.
“Sampai saat ini, dari 118 desa yang ada di Kubu Raya sudah terdapat 71 desa yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sedangkan untuk 47 desa lainnya akan kami tindaklanjuti pada tahun 2021 ini dan Alhamdulillah banyak desa-desa di Kubu Raya yang mengikuti empat Program BPJS diantaranya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Jika kepala desa sudah tidak menjabat, maka kepala desa tersebut berhak mendapatkan tabungan jaminan pensiun”, ujarnya.