Manggarai - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Manggarai memusatkan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19 di sejumlah titik keramaian Kota Ruteng, Selasa (26/1).
Beberapa titik operasi itu antara lain Pasar Inpres Ruteng, Pasar Puni, pusat pertokoan, ruko Pemda, rumah makan, dan tempat keramaian lainnya.
Dalam operasi ini, petugas masih mendapati adanya warga yang tidak memakai masker, berkerumun, dan tidak menjaga jarak. Para pelanggar kemudian diberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, dan sanksi lainnya berupa 'push up'.
Kendati masih ditemukan pelanggaran, namun secara umum warga Kota Ruteng sudah mulai menerapkan protokol kesehatan cukup baik.
Operasi ini melibatkan dua bidang dalam Satgas COVID-19 yakni Bidang Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan dalam hal ini unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP dan Damkar, serta Bidang Komunikasi Publik dalam hal ini Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dan Bagian Humas Polres Manggarai.