Manggarai - Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Manggarai akan melakukan memantau kondisi setiap orang yang telah dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test antigen
Proses pemantauan dilaksanakan bagi warga terkonfirmasi positif dan telah menyelesaikan isolasi selama 14 hari. Puskesmas setempat akan mengeluarkan surat keterangan sehat apabila hasil pemeriksaan medis menunjukan hasil negatif.
Sementara, bagi semua masyarakat yang merasa pernah melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19 (baik Rapid Antigen maupun PCR/TCM) dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan Rapid Antigen di Dinas Kesehatan atau Puskesmas, waktunya paling kurang tiga hari setelah kontak terakhir dengan warga yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Dan, untuk menghindari kontak fisik maka prosedur komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) tatap muka ditiadakan. KIE antara Satgas COVID-19 dengan warga terpapar akan disampaikan melalui SMS, telepon, maupun WhatsApp.
Untuk itu Satgas COVID-19 Kabupaten Manggarai melalui Bidang P2P Dinas Kesehatan menyiapkan Call Center untuk dapat merespon setiap kebutuhan informasi dan saran dari masyarakat terkait proses pencegahan dan penanganan virus corona.
Adapun kontak yang bisa dihubungi, yaitu:
- 081339164999 (Ibu Asumpta)
- 082340050568 (Pak Abe)
- 082144811063 (Ibu Rike)
- 082144786166 (Ibu Yuni)
- 08123299382 (Pak Maksi)