Martapura – Pelanggan PDAM Intan Banjar yang telat pembayaran rekeningnya pada Januari 2021 dipastikan tidak akan kena sanksi denda oleh pihak perusahaan. Pasalnya, berdasarkan hasil rapat managemen PDAM Intan Banjar mengeluarkan keputusan pengunduran batas waktu pembayarannya.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Sub Bagian Humas dan Hukum PDAM Intan Banjar Hikmatullah di ruang kerjanya, Senin (1/2).
Menurut Hikmatullah, dalam kondisi normal jangka waktu pembayaran setiap bulannya pada tanggal 20, namun dikarenakan musibah banjir yang melanda, jangka waktu pembayaran rekening dimundurkan menjadi 31 Januari dan bebas denda.
Dikatakannya, keputusan relaksasi pembayaran rekening tersebut, dikeluarkan oleh pihak managemen sebagai kebijakan bagi para pelanggan yang terdampak musibah banjir, tapi tidak untuk semua golongan.
“Golongan yang tidak mendapatkan sanksi denda adalah golongan sosial, golongan khusus dan golongan A1 hinga A3. Sementara untuk golongan 4 dan 5 tidak mendapatkan relaksasi dimaksud,“ ujarnya.
Keputusan manajemen PDAM Intan Banjar ini sendiri berlaku hanya satu bulan pembayaran rekening pada Januari 2021.