Pringsewu – Bupati Pringsewu Sujadi menghadiri acara Entry Meeting oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung dalam rangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020, Rabu (27/01).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama menyampaikan jika dimungkinkan nantinya pemeriksaan LKPD Kepala Daerah dilakukan secara offline, Tim akan turun langsung ke lapangan. Tetapi jika tidak dimungkinkan maka pemeriksaan ini akan dilakukan secara online dengan ketentuan teknis yang akan diupayakan kemudian.
“Maka itu saya mohon kepada seluruh Kepala Daerah agar dapat mempersiapkan dan memfasilitasi semua kebutuhan dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan LKPD ini supaya kegiatan dapat berjalan lancar dan kandusif,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung juga mengatakan bahwa Laporan Keuangan Daerah harus disampaikan maksimal selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun berlalu.
Untuk itu pihak BPK berharap seluruh kabupaten/kota sudah menyerahkan LKPD di pertengahan Bulan Maret Tahun 2021. LKPD tersebut nantinya akan diperiksa sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan untuk mengeluarkan LHP, sehingga nantinya akan mendapatkan hasil dari LHP berupa predikat WTP atau WDP.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung tak lupa menegaskan kepada semua pihak untuk berlaku jujur dalam proses pemeriksaan ini, dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku serta menerima apapun hasil akhir dari pemeriksaan tersebut sebagai bentuk capaian kinerja yang telah dilakukan selama ini.
“Perlu saya ingatkan jangan sekali-sekali menawarkan kepada kami ataupun tergiur dengan iming-iming yang dijanjikan oleh Tim kami yang akan memeriksa nantinya untuk mendapatkan predikat WTP tersebut. Apapun hasil yang akan dicapai oleh kabupaten/kota nanti itulah capaian kinerja bapak/ibu selama ini," tegasnya.