Ciamis - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah melakukan kegiatan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2020.
Berdasarkan Laporan hasil evaluasi SPBE Kabupaten Ciamis tahun 2020 yang ditandatangani Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini tertanggal 25 Januari 2021, Kabupaten Ciamis memperoleh predikat "baik" dengan indeks perolehan sebesar 2,64.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis Sujono, Rabu (27/1), mengatakan pada tahun 2019, Indeks SPBE sebesar 2,35 (cukup), sedangkan di 2020 SPBE ada kenaikan menjadi 2,64 (Baik).
“Perolehan indeks ini telah melebihi target indeks SPBE 2024, sehingga akan dilakukan penyesuaian target IKU SPBE untuk 2021-2024,” tambahnya.
Menurut Rini, secara keseluruhan penerapan pada Aspek Kebijakan Tata Kelola yang telah dipenuhi oleh Pemkab Ciamis adalah dengan adanya Kebijakan Internal Inovasi Proses Bisnis Terintegrasi, Kebijakan Internal Anggaran dan Belanja TIK, Kebijakan Internal Integrasi Sistem Aplikasi, Kebijakan Internal Penggunaan Aplikasi Umum Berbagi Pakai.
“Pada Aspek Kebijakan Tata Kelola ini dapat terlihat bahwa Kebijakan Internal Tim Pengarah menjadi kekuatan dalam penerapan SPBE Pemkab Ciamis. Sedangkan Pada Aspek Kebijakan Tata Kelola ini dapat terlihat bahwa Kebijakan Internal Layanan Manajemen Perencanaaan dan Penganggaran, Kebijakan Internal Layanan Manajemen Kinerja, Pengadaan, Pengaduan Publik, Layanan Publik Instansi Pemerintah menjadi kekuatan dalam penerapan SPBE Pemkab Ciamis,” jelasnya.
Sedangkan untuk Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik Secara keseluruhan penerapan pada Aspek Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik yang telah dipenuhi oleh Pemkab Ciamis adalah dengan adanya Layanan Naskah Dinas, Layanan Manajemen Kepegawaian, Perencanaan, Penganggaran, Keuangan, dan Kinerja.
Kekuatan
“Kekuatan Pada Aspek Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik ini dapat terlihat bahwa Layanan Pengadaan menjadi kekuatan dalam penerapan SPBE Pemkab Ciamis,” imbuhnya.
Untuk Layanan Publik Berbasis Elektronik Secara keseluruhan penerapan pada Aspek Layanan Publik Berbasis Elektronik yang telah dipenuhi oleh Pemkab Ciamis adalah dengan adanya Aplikasi Pembuatan Kartu Kuning dan Layanan Perijinan Online.
“Kekuatan Pada Aspek Layanan Publik Berbasis Elektronik dapat terlihat bahwa Layanan Pengaduan Publik menjadi kekuatan dalam penerapan SPBE Pemkab Ciamis,” tambahnya.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian PANRB, Rini Widyantini menambahkan, Secara prinsip, dengan adanya implementasi kebijakan internal, tata Kelola, dan layanan SPBE akan mendorong peningkatan penerapan SPBE, tambahnya.
“Adapun hasil evaluasi SPBE yang dilakukan telah memberikan gambaran pelaksanaan aspek-aspek SPBE sebagaimana terdapat beberapa keunggulan dan kelemahan,” ujarnya.
Pemkab Ciamis telah menerapkan SPBE dengan baik pada Aspek Kebijakan Internal Tata Kelola SPBE, Kebijakan Internal Layanan SPBE, Kelembagaan, Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Layanan Publik Berbasis Elektronik.
“Seluruh penerapan ini menjadikan layanan pemerintahan dapat terselenggara secara baik serta memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Kelemahan
Dikatakan Rini, Meskipun Indeks SPBE meningkat, Namun disisi lain, masih terdapat kelemahan pada aspek Strategi dan Perencanaan, serta Teknologi Informasi dan Komunikasi.
“Kelemahan ini dapat berdampak pada penyelenggaraan SPBE yang tidak terarah dengan baik, terjadinya inefisiensi anggaran, hambatan terjadinya kolaborasi penyelenggaraan layanan lintas unit kerja, hingga potensi terjadinya gangguan pada penyelenggaraan SPBE,” terangnya.
Menurutnya, Pemkab Ciamis dapat memprioritaskan pembaharuan dokumen Rencana Induk SPBE, dimana dokumen ini dapat sekaligus memperbaiki aspek Strategi dan Perencanaan, serta aspek Teknologi Informasi dan Komunikasi. Didalam dokumen Rencana Induk dapat memuat Rencana Integrasi Sistem Aplikasi, serta Rencana Penggunaan Aplikasi Umum Berbagi Pakai.
Berikutnya, Pemkab Ciamis dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan SPBE dengan menyempurnakan lebih lanjut pengaturan yang saat ini telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Ciamis Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan SPBE.
“Didalamnya dapat dielaborasikan lebih lanjut pengaturan penyelenggaraan SPBE yang spesifik dalam lingkungan Pemkab Ciamis. Sebagai contoh pengaturan yang telah ada dalam Surat Himbauan Bupati Ciamis Nomor 049/396/Diskominfo dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Bupati, sehingga memastikan amanat adanya koordinasi perencanaan anggaran dengan Diskominfo selalu terlaksana,” jelasnya.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian PANRB berharap bahwa hasil evaluasi SPBE tahun 2020 dapat digunakan sebagai pedoman oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan SPBE yang terpadu sehingga dapat menghasilkan layanan SPBE yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan serta bermanfaat bagi masyarakat, pelaku usaha, aparatur sipil negara, dan instansi pemerintah, pungkasnya.
Sementara Plt. Kadiskominfo, Sujono, S.Sn. MM mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan SPBE ini.
“Prestasi ini didukung oleh semua pihak, untuk itu saya ucapkan terima kasih kepada Bupati Ciamis serta jajarannya termasuk tim koordinasi dan evaluator internal SPBE Kabupaten Ciamis, “ pungkasnya.