Banjar - Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih, Dandim 0613/Ciamis Letkol Czi Dadan Ramdani, dan Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny memimpin apel dalam rangka sosialisasi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB proposional lanjutan di halaman Pendopo Kota Banjar, Selasa (26/1).
Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih menyampaikan bahwa PPKM diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
“Pelaksanaannya harus lebih serius lagi, pelanggar harus ditindak tegas, dan waktu PPKM dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB,” ujar wali kota.
Dirinya juga mengapresiasi TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan Dinas Perhubungan yang sudah melaksanakan kegiatan PPKM tahap 1 dengan semangat.
“Tingkatkan lagi pada pelaksanaan kegiatan PPKM tahap kedua ini,” kata Wali Kota Banjar.
Senada dengan wali kota, Kapolres Banjar mengatakan siap mendukung PPKM tahap kedua ini, pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan PPKM tersebut secara rutin.
Sebelumnya pada PPKM tahap pertama kami selalu sinergi dengan TNI, Pol PP maupun Dishub selalu melaksanakan penertiban dan imbauan serta mensosialisasikan PPKM. Kami berharap dengan diberlakukannya kembali PPKM tahap kedua ini, masyarakat dapat lebih mematuhi peraturan,” jelas kapolres.
Sebagai informasi bahwa PPKM Tingkat Provinsi Jawa Barat pada tahap pertama yang diberlakukan hanya 20 kabupaten/kota, sedangkan pada PPKM tahap kedua ini seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat sebanyak 27 diberlakukan PPKM tahap kedua.