Labuan Bajo - Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch. Dula mengambil Sumpah/Janji Jabatan dan melantik kembali Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Pemerintah Kabuoaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) Selasa (26/01).
Pelantikan atau Pengukuhan ini dilakukan karena adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Mabar.
Perubahan SOTK dilakukan berdasarkan perhitungan beban kerja pada masing-masing OPD. Ada OPD yang mengalami perampingan jabatan struktural dan ada juga yang mengalami penambahan jabatan struktural.
Sehingga perubahan tersebut tentunya membuat jabatan struktural terkait yang perlu dikukuhkan kembali agar dapat berjalan dan beraktivitas melayani masyarakat sesuai dengan struktur yang baru.
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan diikuti oleh 57 Pejabat Administrator dan 221 Pejabat Pengawas yang ditetapkan melalui surat Keputusan Bupati Mabar Nomor BKPPD.821/1/I/2021 tanggal 04 Januari 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021.
Bupati Manggarai Barat Drs. Agustinus Ch Dula mengatakan pengambilan sumpah jabatan dan pengangkatan kembali pejabat administrator dan pengawas ini merupakan amanat Permendagri No 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian perangkat daerah.
Dijelaskannya, Pemkab Mabar telah menyelaraskan dengan 4 Peraturan Bupati (Perbub) yaitu Perbup no. 53, 54, 55 dan 56 tahun 2020.
"Pengambilan sumpah jabatan dan pengangkatan kembali pejabat administrator dan pengawas merupakan sesuatu yang penting untuk kita lakukan, walaupun saat ini kita berada dalam situasi Pandemi Covid-19, maka acara ini tetap mengedepankan protokol kesehatan," katanya
Menurut Bupati, kegiatan hari ini juga merupakan upaya tindakan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam penataan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergi secara berkelanjutan menuju perangkat daerah yang modern.
"Hasil penataan perangkat daerah tersebut ada empat jabatan administrator (Eselon III) sesuai dengan peraturan Bupati terdahulu dihapus pada peraturan Bupati tentang perangkat daerah yang baru ada penambahan dua jabatan administrator (Eselon III B), 24 jabatan pengawas (Eselon IV A) bertambah dan ada tiga jabatan pengawas (Eselon IV) dihapus," tuturnya.
Bupati Gusti menegaskan kiranya jabatan yang dipercayakan ini benar-benar dipelihara, dijaga dan dijalankan dengan baik dengan penuh rasa tanggungjawab berdasarkan perturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya berharap para pejabat yang telah dikukuhkan dapat mengoptimalkan perannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana yang telah diamanatkan," tegasnya.
(Syarif ab)