Singkawang – Kementerian Dalam Negeri RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 90 tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkayang dengan Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat.
Inisiasi pembangunan yang bersinergis dan berkesinambungan dapat mewujudkan dan meningkatkan derajat dan kesejahteraan masyarakat di masing-masing wilayah.
Menindaklanjuti permendagri tersebut, Sekda Kota Singkawang, Sumastro bersama Sekda kabupaten Bengkayang, Obaja menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Pembangunan Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Kamis (21/1). Penandatanganan disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat A.L Leysandri.
Diketahui, Pilar Batas Utama (PBU) merupakan pilar yang menandai batas antara provinsi atau kabupaten atau kota diletakkan tepat pada batas antar daerah provinsi atau kabupaten atau kota. Sedangkan Pilar Batas Acuan Utama (PABU), pilar yang menandai batas antar provinsi atau kabupaten atau kota diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah provinsi atau kabupaten atau kota.
Sekda Sumastro menyambut baik atas diterbitkannya permendagri ini. Ia berharap penganggaran dan pengerjaan PBU dan PABU ini bisa dikerjakan dengan baik dan cermat.
“Saya harap pembangunan PBU dan PABU ini bisa berjalan dengan baik dan cermat. Karena PBU dan PABU ini bisa menjadi acuan dalam menciptakan keteraturan dan mencegah terjadinya konfilk atau sengketa batas,” ungkap Sumastro.
Ia mengatakan Pemkot Singkawang dan Pemkab Bengkayang telah menyusun rencana aksi terkait dengan PBU dan PABU dengan merencanakan penganggaran pembangunan pilar batas pada APBD tahun 2020 atau selambat-lambatnya tahun anggaran 2022 dengan berpedoman Permendagri tersebut.
“Kemudian membangun PBU dan PABU sesuai dengan titik koordinat yang telah ditentukan,” katanya.
Rencana aksi lainnya yakni menganggarkan kegiatan sosialisasi dan edukasi pembangunan pilar batas kepada masyarakat dan pemilik tanah. Selain itu menyelenggarakan fasilitasi perubahan data administrasi kependudukan oleh Dinas Dukcapil terhadap masyarakat yang terdampak batas daerah Pemkab Bengkayang dan Pemkot Singkawang.
“Serta menginventarisir dan menganggarkan biaya pembaharuan data administrasi pertanahan masyarakat yang tidak mampu berupa SHM/SPT oleh perangkat daerah terkait,” ujarnya.
Sumastro berharap penandatanganan kerjasama ini dapat segera ditindaklanjuti dengan rencana aksi yang telah disusun bersama oleh Pemkab Bengkayang dan Pemkot Singkawang.
“Khusus OPD Singkawang agar segera menindaklanjuti langkah-langkah terkait pembangunan PBU dan PABU antara Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang pada kesempatan pertama,” ujarnya
Sementara itu, Sekda Provinsi Kalimantan Barat A.L Leysandri mengatakan melalui momentum penandatanganan perjanjian kerja sama pembangunan PBU dan PABU, diharapkan dapat mendorong bentuk kerjasama di sektor-sektor lainnya.
Menurutnya, banyak manfaat dari perjanjian kerjasama ini. Diantaranya adalah manajemen konflik antar daerah, efisiensi dan standarisasi pelayanan, pengembangan ekonomi, serta pengelolaan lingkungan.
“Dengan adanya forum ini maka dapat meningkatkan pemahaman dan toleransi, sehingga konflik antar daerah dapat diantisipasi. Dalam hal pelayanan, kerjasama ini mendukung penerapan efisiensi dan standarisasi pelayanan antar daerah,” jelasnya.
Selain itu, kerjasama ini akan mendorong terjadinya pengembangan ekonomi suatu daerah yang meningkatkan daya saing suatu daerah. Begitu pula halnya dengan pengelolaan lingkungan.
“Tanpa adanya kerjasama dan penanganan tidak akan berjalan sinergis dan menimbulkan permasalahan lingkungan. Hal-hal yang mungkin terjadi seperti kebakaran hutan, banjir, dan tanah longsor,” pungkasnya.