Pandeglang - Satpol PP Kabupaten Pandeglang melaksanakan Penegakan Protokol Kesehatan yang berlokasi di Alun-Alun Pandeglang.
Terdapat sembilan orang pelanggar yang belum mematuhi Protokol Kesehatan dengan tidak menggunakan masker, tindakan dari Tim adalah pencatatan identitas serta memberikan Sanksi Pelanggaran berupa Teguran maupun Sanksi Sosial.
Kegiatan tersebut merupakan Penegakan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19. Rabu (20/01).